Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cirebon, KPK Periksa Nico Siahaan

TEMPO | 30 November 2018 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota DPR Nico Siahaan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Ia diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SUN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11)

Nico Siahaan adalah anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang maju dari daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Di DPR, mantan pembawa acara kuis Family 100 ini sempat bertugas di Komisi Pendidikan DPR, kemudian dipindahkan ke Komisi Pertahanan pada 2017.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.

KPK menduga Sunjaya menerima Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang tersebut diduga terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp 125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan pada Oktober silam. Penyidik KPK juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO