Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lyra Virna Ditunda
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/12).
Namun sidang terpaksa ditunda karena saksi ahli yang akan dimintai keterangannya tidak hadir. Ada dua saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.
"Saksi tidak hadir, jadi tadi dari majelis hakim menyampaikan sidang ditunda sampai dengan hari Senin (17 Desember 2019)," kata kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan.
Dikatakan Faisal, ini merupakan kali kedua saksi ahli dari JPU tidak hadir di persidangan. Dia berharap saksi bisa datang di panggilan ketiga.
Penundaan ini otomatis membuat proses hukum jadi lebih lama. Terkait hal ini Lyra Virna mengaku pasrah.
"Ya mau nggak mau memang prosedurnya harus kita ikuti, jadi ya ditunggu Senin," ucap Lyra Virna.
(ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019