Pledoi Ahmad Dhani, Cuitannya Bukan Ujaran Kebencian, tapi Ekspresi Perlawanan

Abdul Rahman Syaukani | 18 Desember 2018 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12), Ahmad Dhani mengatakan bahwa cuitannya di akun media sosial Twitter yang menyatakan bahwa pendukung penista agama adalah bajingan bukanlah ujaran kebencian. Tapi sebagai ekspresi perlawanan.

"Tweet 'Siapa saja yang membela penista agama adalah bajingan yang patut diludahi mukanya' bukanlah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu perlawanan, itu adalah pernyataan pendapat di muka umum dan menyatakan pendapat di muka umun itu dilindungi oleh UUD 45, dalam kurung konstitusi," kata Ahmad Dhani membacakan pledoi setebal 3 halaman.

Ahmad Dhani mengatakan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya bermotif politik, bukan semata-mata penegakan hukum.

"Kasus ini adalah kasus politik murni, bukan kasus hukum murni. Buktinya JPU pun tidak bisa membuktikan. Pertama, suku mana yang saya hina. Kedua, agama mana yang saya nistakan. Ketiga, ras mana yang saya lecehkan. Keempat, keturunan mana yang saya hina? Tidak ada," ucap Ahmad Dhani.

"Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyebut satu pun dari SARA yang dimaksud UU ITE harus menggunakan sara, ras, agama, dan golongan," imbuh Ahmad Dhani.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. JPU menganggap Ahmad Dhani secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani