Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Bulan Penjara untuk Mandala Shoji

TEMPO | 19 Desember 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang Selasa (18/12) kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjutuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional, yakni artis Mandala Shoji dan Lucky Andriyani.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga.

Mandala Shoji adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, sementara Lucky Andriyani calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Mandala Shoji dan Lucky ini bermula saat melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses, yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Vonis ini lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Mandala Shoji dan Lucky Andriani dihukum enam bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Kata Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk membuat Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa juga mengakui kesalahan secara tersirat," kata Desbenneri dalam sidang terhadap Mandala Shoji dan Lucky Andriyani.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO