Ungkap Pemerkosaan, Rizky Amelia Akan Dilaporkan Pejabat BPJS TK ke Bareskrim

TEMPO | 6 Januari 2019 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dituduh melakukan pelecehan seksual, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, berencana melaporkan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia ke Bareskrim.

Pelaporan terhadap Rizky Amelia akan dilakukan pekan depan. "Kami sudah kumpulkan berkasnya, tinggal tunggu waktu," kata pengacara Syafri, Memed Adiwinata, kepada Tempo, Jumat petang, 4 Januari 2018. Sebelumnya Syafri enggan menyampaikan informasi tersebut secara langsung. Saat dihubungi, dia menunjuk pengacaranya untuk memberi informasi.

Memed mengatakan, Syafri akan melaporkan Rizky Amelia untuk beberapa tudingan. Salah satunya pencemaran nama baik. Rizky Amelia diduga menyebarkan kabar bohong soal pemerkosaan.

Syafri juga akan memperkarakan Rizky Amelia karena unggahannya di media sosial yang menyudutkan dirinya. Unggahan Rizky Amelia berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Syafri. Memed mengatakan perempuan 27 tahun itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bukan hanya Syafri yang akan melapor, kata Memed. Keluarga salah satu dewan pengawas lain disebut juga akan membuat pelaporan serupa.

"Sudah ada bukti yang akan dibawa ke polisi," ucapnya. Namun, ia tak merinci apa saja bukti-bukti yang dipakai kliennya untuk menjegal Amel itu.

Rizky Amelia sudah lebih dulu melaporkan Syafri atas dugaan pemerkosaan. Syafri diduga memerkosa Rizky Amelia sebanyak empat kali dalam selama kurun 2 tahun. Syafri juga dituding kerap melakukan pelecehan seksual secara verbal.

TEMPO.CO 

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO