Fadlan Optimis Lyra Virna Lepas dari Ancaman Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 1 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pledoi, tim kuasa hukum menyebut tidak ada pasal yang dilanggar oleh Lyra Virna. Termasuk pasal pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa. Oleh karena itu pengacara optimis majelis hakim bakal memberikan vonis bebas.
"Mba Lyra Virna calon jamaah Ada Tour, bukan orang lain. Makanya saya katakan, tidak ada pidana yang dilanggar. Kami dari penasehat hukum yakin bisa putus bebas," ucap Kustanto, salah satu pengacara Lyra Virna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rahu (9/1).
Keyakinan serupa diungkapkan Fadlan, suami Lyra Virna. Fadlan selalu setia menemani Lyra di setiap persidangan.
"Alhamdulillah apalagi kami lihat fakta persidangannya ya dan sekarang juga pledoi, jadi udah terbukti semua apa yang diomongin tidak benar. Di sana juga dia (pelapor) punya kesalahan mengendalikam sebuah travel umrah dan haji sementara dia tidak punya izin," tutur Fadlan.
Sidang akan dilanjutkan 14 Januari mendatang, dengan agenda tanggapan dari KPU atas pledoi Lyra Virna.
(ari/ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019