Ahok Minta Pendukung Tak Bikin Penyambutan Saat Bebas Nanti

TEMPO | 17 Januari 2019 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan depan dibenarkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto. “Tepatnya tanggal 24 Januari 2019,” kata Ade saat dihubungi, Kamis, 17 Januari 2019.

Ahok telah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.

Melalui akun media sosial @basukibtp, Ahok mengunggah surat tulisan tangan pada Januari 2019. Surat itu ditujukan untuk pendukungnya yang kerap disebut Ahokers. Ahok meminta para pendukungnya itu untuk tidak menyambutnya di Mako Brimbo atau Lapas Cipinang saat dia bebas nanti. Selain itu, Ahok juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.

“Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya,” kata Ahok dalam suratnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO