Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Berkas Kasus Segera Dilimpahkan Kembali

TEMPO | 22 Januari 2019 | 01:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Hari Aris Sandigon Simamora alias Hari Simamora, akan kembali dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. "Rencananya Rabu, 30 Januari 2019 nanti akan kami limpahkan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Sitohang di kantornya pada Senin, 21 Januari 2019.

Sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

Secara formil kejaksaan meminta setiap saksi yang diperiksa agar disumpah dalam memberikan keterangan yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, secara materiil, polisi diminta melengkapi detail kronologi pembunuhan, tepatnya menjelaskan jeda waktu antara saat Hari merasa terseinggung hingga membunuh keluarga pamannya, Daperum Nainggolan.

"Karena kami kenakan pembunuhan berencana, itu harus ada jeda waktu kapan dia merencanakannya," kata Malvino.

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Simamora dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia membunuh keluarga pamannya yang terdiri dari pasangan suami istri, yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan.

Korban pembunuhan satu keluarga ini ditemukan di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi, 13 November 2018. Selang sehari, polisi menangkap Hari yang akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu 14 November 2018 lalu. Pelaku pembunuhan satu keluarga itu menghabisi nyawa keluarga Daperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghinanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO