Dengar Vonis Hakim, Tangis Lyra Virna Pecah
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Lyra bebas dari segala tuntutan, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa.
"Kami tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya saja, karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata hakim ketua Musa Arief Aini SH, M.Hum, dalam sidang putusan, Kamis (24/1).
Pihak Lyra Virna langsung menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima keputusan yang mulia," ujar Faisal Farhan, kuasa hukum Lyra Virna.
Sesaat setelah majelis hakim menyatakan sidang berakhir, Lyra Virna langsung berdiri dari kursi pesakitan. Sambil menangis, Lyra memeluk satu per satu kerabat yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
"Alhamdulillah," ucapan syukur terus terdengar dari Lyra Virna dan orang-orang di sekelilingnya.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra Virna curhat di Instagram soal biro perjalanan haji milik Lasty Annisa. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Jaksa menuntut Lyra Virna dihukum 1 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain. Meski memenuhi unsur dakwaan, hakim menganggap Lyra punya alasan kuat, hingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
(ari / wida)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019