Pengusaha Richard Muljadi Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha Richard Muljadi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain dituntut dengan pidana satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi masa tahanan dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata jaksa Donny Sani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 24 Januari 2019.
Terdakwa Richard Muljadi dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika. Tuntutan tersebut, kata Donny, telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terkuak serta sikap Richard selama persidangan yang bersifat meringankan. "Terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tak akan mengulanginya lagi serta berlaku baik dan sopan selama persidangan," kata Donny.
Richard Muljadi didakwa atas penggunaan kokain dengan pasal 112 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Dia dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan berisi kokain. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.
Tim pengacara Richard Muljadi dalam persidangan 3 Januari 2019, menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Dia dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022