Lolos dari Hukuman Penjara, Begini Reaksi Lyra Virna
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna menangis terharu setelah dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (24/1), majelis hakim menyebut tindakan Lyra Virna memenuhi unsur dakwaan jaksa. Namun, istri Muhammad Fadlan itu dianggap punya alasan kuat atas tindakannya, sehingga tidak bisa digolongkan dalam tindak pidana
Sambil terus mengusap air mata, Lyra Virna memeluk satu per satu kerabatnya yang hadir di pengadilan. Rasa haru juga terlihat di wajah Fadlan. Dia memeluk dan mencium kening sang istri sebagai bentuk rasa bahagia.
Dijumpai wartawan usai sidang, Lyra Virna tidak banyak berkata-kata. Hanya Fadlan yang sedikit memberi komentar atas kebebasan Lyra.
"Kami orang terzalimi, kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," ucapnya.
Sebelumnya, Lyra Virna dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa. Lyra dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah mencurahkan kekecewaannya kepada ADA Tour lewat media sosial.
Majelis hakim yang diketahui Musa Arief Aini menganggap tindakan Lyra Virna cukup beralasan. Sebab, saat itu Lyra merupakan calon jamaah Ada Tour, yang sedang berusaha meminta haknya.
(ari/ari)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019 -