Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Fadli Zon Jadi Jaminan

TEMPO | 27 Februari 2019 | 11:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penasehat hukum Ahmad Dhani bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Februari 2019. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan surat penangguhan penahanan yang disampaikan hari ini dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Fadli Zon menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya," kata Ali saat dihubungi Rabu pagi.

Sebelum ditahan, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kamis pekan lalu, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Menurut Ali, Fadli Zon bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan pentolan grup band Dewa itu, sebagai sahabat dekatnya. Selain itu, Fadli, kata dia, menyatakan bahwa Ahmad Dhani tidak tepat dihukum dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

"Rencananya hari ini Bang Fadli juga mau datang ke Pengadilan Tinggi untuk menyerahkan surat penangguhan penahanannya."

Ia menuturkan sebelumnya pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan penahanan Dhani. Namun, sampai sekarang belum ada balasan dari pengadilan.

Akhirnya, penasehat hukum menghubungi sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dianggap mempunyai pengaruh untuk menjadi penjamin Ahmad Dhani. "Sebab pihak keluarga sudah meminta penangguhan penahanan tidak ada respon. Memang harus tokoh yang kuat."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO