Polisi Mengakui Keberadaan Seorang Wanita Saat Andi Arief Ditangkap

TEMPO | 5 Maret 2019 | 20:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat dibantah, Markas Besar Polri membenarkan adanya wanita berinisial L yang berada di kamar Politkus Demokrat Andi Arief ketika ditangkap pada Minggu, 3 Maret 2019. Polisi menangkap Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Dari hasil pendalaman petugas kami, menemukan petunjuk bahwa diduga ada seorang wanita di kamar tersebut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Maret 2019. Iqbal enggan menjelaskan lebih detail perihal wanita tersebut. Ia menuturkan, timnya masih mencari tahu posisi wanita itu saat penggerebakan terjadi.

Dalam jumpa pers Senin, 4 Maret 2019, Iqbal sempat membantah ada perempuan di kamar Andi Arief ketika polisi datang. Iqbal bahkan sempat meminta masyarakat tak begitu saja percaya informasi yang berseliweran. "Bagaimana wanita itu masuk, saat penggerebekan itu di mana dia, masih didalami," kata Iqbal. Saat ini, L masih berada di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, L diketahui merupakan sahabat Andi Arief.  

Bersamaan dengan kabar penangkapan Andi Arief, informasi mengenai adanya wanita dalam penggerebekan itu kencang berhembus. Beberapa foto yang menunjukkan kehadiran wanita tersebut tersebar di aplikasi pesan WhatsaApp dan media sosial. Dalam foto, tampak wanita muda berkulit putih yang menggunakan tanktop merah muda, bercelana jeans dan sepatu warna perak serta berjam tangan kulit coklat. Polisi juga menemukan tas perempuan warna hitam di sudut kamar hotel, yang diduga milik wanita yang bersama Andi Arief.

Saat ini status Andi Arief masih belum diputuskan. Penyidik masih memiliki sisa waktu 1x24 jam pascapenangkapan atau hingga besok, 6 Maret besok untuk menentukan status hukum Andi Arief. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO