Ini Ancaman Hukuman Untuk Zul Zivilia sebagai Pengedar
TABLOIDBINTANG.COM - Dari penangkapan Zulkifli atau Zul vokalis grup band Zivilia di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditemukan barang bukti berupa sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Zul Zivilia termasuk golongan pengedar ikut mengantar narkoba kepada pembeli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebut, Zul dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Psikotropika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
"Hukuman seumur hidup sampai 20 tahun tergantung peran masing-masing dan penggolongan di persidangan," ujar Suwondo Nainggolandalam gelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
"Zul berada di atas pengecer yang menerima dari pengedar dan diedarkan lagi," tambau Suwondo.
Zul Zivilia pun tampak pasrah ketika pihak polisi menyebutkan ancaman hukuman seumur hidup untuk Zul. Saat ditanya alasan mengapa konsumsi narkoba, ayah dua anak itu mengatakan sudah menerima resiko yang akan terjadi.
"Ini sudah jalan hidup saya," pungkas Zul Zivilia langsung pergi berjalan menuju ruang tahanan.
(pri / ray)
-
Peristiwa
Istri Luruskan Kabar Zul Zivilia Minta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
-
Peristiwa
Zul Zivilia Ternyata Pernah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019