5 Fakta Penangkapan Zul Zivilia karena Narkoba

TEMPO | 11 Maret 2019 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap Zulkifli alias Zul Zivilia karena perkara narkoba pada Jumat, 1 Maret 2019, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo menduga Zul tergabung dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Zul Zivilia:

Sedang mengemas sabu saat ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Saat polisi datang, Zul Zivilia serta dua kawannya, Rian dan Rasyid, tengah mengemas sabu dan ekstasi dalam paket-paket kecil.

Barang bukti yang disita polisi sebanyak 24 ribu ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Menurut Argo, penangkapan Zul merupakan pengembangan tiga orang tersangka berinisial MB alias Alfian alias Dimas, 25 tahun; RSH, 29 tahun; dan MRM, 25 tahun, sehari sebelumnya.

Utang budi dan ekonomi jadi alasan

Pelantun lagu hits Aishiteru itu mengatakan dirinya terlibat utang budi terhadap rekannya, MH alias Rian, yang juga ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Motifnya ekonomi, punya utang budi kepada Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo saat ditemui di kantornya, Jumat 8 Maret 2019.

Zul, kata Suwondo, belum bersedia mengungkap lebih detil ihwal utang budi yang dimaksud. Ketika ditanya langsung, Zul juga tak menjawab. Dia hanya mengatakan menerima penangkapan sebagai risiko dari apa yang sudah dijalani.

Terancam dihukum mati

Polisi menduga Zul Zivilia bersama delapan rekannya terlibat aktif dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Suwondo mengatakan hukuman yang diberikan kepada para tersangka tergantung peran masing-masing. Hukuman yang diterima pasti akan berat jika peranan mereka cukup besar di dalam jaringan pengedar.

Terlibat jaringan besar pengedar narkoba

Suwondo, saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, menduga Zul Zivilia bersama delapan rekannya tergabung dalam jaringan pengedar kelas besar. Salah satu faktornya adalah dari besarnya barang bukti yang ditangkap polisi saat pengembangan kasus ini.

Adapun penangkapan dilakukan di dua tempat, yaitu Kelapa Gading dan Sumatera Selatan. Totalnya, polisi menyita sekitar 50 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Berperan membungkus dan mengedarkan sabu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatkan Zul dalam jaringannya berperan mulai dari menerima hingga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Gatot mengatakan sebagai pengedar narkoba Zul Zivilia juga yang membungkus sabu dan pil ektasi dalam kemasan. Setelah itu Zul juga berperan dalam menyebarkan narkoba tersebut ke pengecer untuk di jual.

Zul sudah tergabung dengan jaringan narkotika sejak 2018. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan pil ektasi tersebut.

Menurut Gatot, jaringan terkait Zul Zivilia ini bergerak secara sistem tertutup, antara bandar dan pengedar tidak saling mengenal. Kata dia, jaringan ini bergerak di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jawa Timur hingga Sumatera Selatan hingga Lampung. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO