Sidang Ratna Sarumpaet, JPU dan Pengacara Saling Bantah

TEMPO | 12 Maret 2019 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka buat tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka justru mempertanyakan pemahaman tim kuasa hukum Ratna soal surat dakwaan.

“Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat humum terdakwa yang tidak cermat dan memahami surat dakwaan?” ujar Jaksa Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019.

Menurut Daru, surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Kamis, 28 Februari 2019 lalu telah diuraikan secara cermat, kelas, dan lengkap. Dakwaan yang disusun secara alternatif itu menyatakan Ratna Sarumpaet diduga melanggar dua pasal.

Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara yang kedua adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU, kata Daru, juga telah mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Ratna sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Mereka juga telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan. “Menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tutur Daru.

Menurut dia, surat dakwaan merupakan dasar yang sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan dasar pembuktian atau analisa yuridis dan penuntutan.

Sehingga, dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap tak mengakibatkan surat itu batal. “Hal itu ditegaskan dalam Surat Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Agustus 1968 Nomor 36 K/Kr/1968,” kata Daru.

Pada persidangan 6 Maret 2019 lalu, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO