Penjelasan MA Soal Hukuman Ridho Rhoma Ditambah
TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ridho Rhoma diputus 10 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
"Kasus Ridho Rhoma memang belum selesai, meski terdakwa telah bebas. Sebab, jaksa masih mengajukan kasasi," kata Juru bicara MA Abdullah saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2019.
Putusan kasasi Ridho Rhoma, Abdullah menuturkan, telah dikeluarkan sejak 13 Maret 2019. Dalam putusan kasasi yang telah dikeluarkan tersebut, katanya, hakim di pengadilan tingkat kasasi melakukan beberapa perbaikan, di antaranya tentang kualifikasi bahwa terdakwa menjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri. "Kemudian hukuman menjadi satu tahun enam bulan pidana. Mungkin hukuman di tingkat banding sudah selesai. Nanti tinggal tambah sisanya dari hasil putusan MA," kata Abdullah.
Terkait penambahan hukuman terhadap Ridho Rhoma Abdullah belum bisa memaparkan lebih jauh soal pertimbangan hakim. Sebab, pihaknya saat ini baru mendapatkan petikan amar putusan dari hakim. "Kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap," ujarnya.
Salinan lengkap putusan kasasi Ridho Rhoma, menurut Abdullah, saat ini sedang disusun atau pada tahap minutasi perkara. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara. "Nanti kalau sudah saya terima salinan lengkapnya pertimbangan hakim menambah hukuman baru bisa diketahui," kata Abdullah.
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Ridho sudah bebas dari hukumannya dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2019. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
-
Berita
Rhoma Irama Maafkan Sule yang Kerap Menirukan Gayanya, Ini Alasannya
Indra KurniawanSenin, 27 September 2021 -
Peristiwa
Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba, Bagaimana Rencana Pernikahannya Juni Mendatang?
SupriyantoSelasa, 9 Februari 2021 -
Berita
Ini yang Dibicarakan Ridho Rhoma dengan Rhoma Irama Usai Ditangkap Polisi
Ari KurniawanSenin, 8 Februari 2021 -
Peristiwa
Rhoma Irama Angkat Tangan, Tak Mau Lagi Bantu Ridho Rhoma
Ari KurniawanSenin, 8 Februari 2021 -
Peristiwa
2 Kali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Nangis-nangis Telepon Rhoma Irama
Ari KurniawanSenin, 8 Februari 2021 -
-
Berita
Selain Ridho Rhoma, 5 Artis Ini Juga 2 Kali Tersangkut Kasus Narkoba
Indra KurniawanSenin, 8 Februari 2021 -
Peristiwa
Ditangkap Polisi Lagi, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Ari KurniawanSenin, 8 Februari 2021 -
Berita
Unggahan Terakhir Instagram Ridho Rhoma Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba
Indra KurniawanSenin, 8 Februari 2021