JPU akan Hadirkan 4 Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

TEMPO | 2 April 2019 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 2 April 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). “Ada empat saksi untuk besok,” kata Supardi kepada Tempo lewat pesan pendek, Senin malam, 1 April 2019.

Tiga orang saksi di antaranya telah mengkonfirmasi kehadirannya kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara satu lainnya masih menunggu keterangan dari rumah sakit. Supardi enggan membeberkan identitas saksi. “Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang di rumah terdakwa,” ujar dia. “Spesifiknya besok saja.” 

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu, JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana, dr. Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.

Saksi dari polisi menceritakan fakta-fakta bagaimana penelusuran mereka hingga akhirnya bisa membuktikan kalau pada tanggal 21 September 2018 Ratna menjalani operasi plastik dan dirawat hingga 24 September 2018 di RSK Bedah Bina Estetika. Sementara tiga saksi dari pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa Ratna pernah menjadi pasiennya.

Dokter Sidik, bahkan menceritakan bagaimana ia mengoperasi wajah Ratna dalam rangka penindakan sedot lemak dan pengangkatan kulit wajah bagian kelopak mata atas dan pipi alias facelifting.

Saat ditanyai awak media usai sidang, Ratna Sarumpaet tak membantah keterangan saksi. “Itu semua (keterangan saksi) benar. Kan, aku juga sudah mengakui kebohongan pada 3 Oktober 2018,” ujar Ratna.

Penelusuran polisi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika itu telah membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018. Polisi juga membuktikan kalau agenda konferensi internasional di Bandung dalam cerita Ratna hanya rekaan.

Tak lama dari pengungkapan itu polisi menangkap dan menahan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna Sarumpaet--saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019--telah memicu kekacauan nasional.

Sebelumnya, Ratna menggelar konferensi pers di kediamannya pada Rabu, 3 Oktober 2018. Ratna meminta maaf soal kabar bohong penganiayaan yang dibuatnya kepada calon Presiden Prabowo Subianto.

"Saya meminta maaf terutama kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin dengan tulus membela saya. Membela kebohongan yang saya buat. Saya nggak tahu apa rencana Tuhan dari semua ini," kata Ratna Sarumpaet kala itu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO