Pengacara Yakin JPU Tak Bisa Buktikan Steve Emmanuel Pengedar Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel didakwa dengan 2 pasal sekaligus terkait kasus narkotika yang membelitnya. Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Firman Chandra, pengacara Steve Emmanuel, di hadapan awak media mengatakan tudingan Steve sebagai pengedar narkoba tidak mungkin bisa dibuktikan di persidangan. Firman Chandra meyakini kalau kliennya adalah pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Pasal terbesar yang didakwakan ke Steve adalah Pasal 114 ayat 2. Di situ barang siapa yg membeli, menjual, mengedarkan dan lain-lain, akan dihukum seumur hidup," ucapnya.
"Dari sidang pertama Jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang namanya transaksi jual, transaksi beli, bukti transfer ke rekening Steve Emmanuel, bukti transfer ke rekening istrinya, mantan istrinya, ke anaknya, ke orang tuanya, ke adiknya," tuturnya.
Jika dalam persidangan nanti JPU tidak dapat membuktikan pasal tersebut, dia meminta Steve Emmanuel dijatuhi hukuman rehabilitasi. Karena kakak kandung Karenina Sunny itu disebutnya sebagai korban atau pengguna narkoba.
Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barangbukti narkoba jenis kokain seberat 92.04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemen.
(man/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022