Pengacara Yakin JPU Tak Bisa Buktikan Steve Emmanuel Pengedar Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 17 Mei 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel didakwa dengan 2 pasal sekaligus terkait kasus narkotika yang membelitnya. Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Firman Chandra, pengacara Steve Emmanuel, di hadapan awak media mengatakan tudingan Steve sebagai pengedar narkoba tidak mungkin bisa dibuktikan di persidangan. Firman Chandra meyakini kalau kliennya adalah pengguna narkoba, bukan pengedar.

"Pasal terbesar yang didakwakan ke Steve adalah Pasal 114 ayat 2. Di situ barang siapa yg membeli, menjual, mengedarkan dan lain-lain, akan dihukum seumur hidup," ucapnya.

"Dari sidang pertama Jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang namanya transaksi jual, transaksi beli, bukti transfer ke rekening Steve Emmanuel, bukti transfer ke rekening istrinya, mantan istrinya, ke anaknya, ke orang tuanya, ke adiknya," tuturnya.

Jika dalam persidangan nanti JPU tidak dapat membuktikan pasal tersebut, dia meminta Steve Emmanuel dijatuhi hukuman rehabilitasi. Karena kakak kandung Karenina Sunny itu disebutnya sebagai korban atau pengguna narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barangbukti narkoba jenis kokain seberat 92.04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemen.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani