P21, Kejaksaan Langsung Tahan Sandy Tumiwa di Rutan Salemba
TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara dengan tersangka Sandy Tumiwa sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus narkotika. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melakukan penahanan kepada Sandy Tumiwa terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di rutan Salemba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6).
Lebih lanjut diungkapkan Sugeng, pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas Sandy Tumiwa untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya cepat digelar persidangan. Rencananya sidang perdana Sandy Tumiwa akan dimulai bulan depan.
"Dan dalam rangka persiapan pembuatan surat dakwaan, secepatnya nanti sesuai SOP akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.
(Man)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -