Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari
TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet jalani sidang putusan kasus dugaan membuat keonaran lewat hoax penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7) siang.
Sidang putusan itu juga dihadiri anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady. Mereka berharap hakim memberikan putusan bebas untuk ibunda tercinta.
"Iya berdoa biar bebas," ujar Iqbal di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Atiqah Hasiholan mengumbar senyum dan ramah membalas sapaan semua orang. Istri Rio Dewanto itu juga sempat bersedia foto selfie dengan salah satu kerabat di ruang sidang.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari tatkala memasuki ruang sidang menuju kursi terdakwa. Saat dipanggil awak media, Ratna langsung berpose membentuk jari telunjuk dan jempol berpose salam dua jari.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoaxpenganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(pri)
-
-
Berita
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Masih Butuh Waktu untuk Menentukan Sikap
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Divonis 2 Tahun, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Berita
Ultah ke 70, Keluarga Berencana Gelar Perayaan Kecil untuk Ratna Sarumpaet
Altov JoharSenin, 15 Juli 2019 -
Peristiwa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Menurut Saya Enggak Adil
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Peristiwa
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Altov JoharJumat, 12 Juli 2019 -
Berita
Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -
Berita
Sidang Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Diskors, Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan
Altov JoharKamis, 11 Juli 2019 -