Jalani Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Keluarkan Salam Dua Jari

Supriyanto | 11 Juli 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet jalani sidang putusan kasus dugaan membuat keonaran lewat hoax penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7) siang.

Sidang putusan itu juga dihadiri anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady. Mereka berharap hakim memberikan putusan bebas untuk ibunda tercinta.

"Iya berdoa biar bebas," ujar Iqbal di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan mengumbar senyum dan ramah membalas sapaan semua orang. Istri Rio Dewanto itu juga sempat bersedia foto selfie dengan salah satu kerabat di ruang sidang.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet memberikan salam dua jari tatkala memasuki ruang sidang menuju kursi terdakwa. Saat dipanggil awak media, Ratna langsung berpose membentuk jari telunjuk dan jempol berpose salam dua jari. 

Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoaxpenganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto