Rio Reifan Melakukan Transaksi Narkoba di Depan SPBU

Abdul Rahman Syaukani | 16 Agustus 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tiga kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui bahwa Rio Reifan menggunakan narkoba untuk pertama kalinya pada 2009 silam. Suami Henny Mona tersebut sempat 2 kali ditangkap atas kasus narkoba, yaitu pada 2015 dan 2017. Rio Reifan juga telah menjalani hukuman dari peristiwa penangkapan tersebut.

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, polisi menjelaskan kronologi penangkapan Rio Reifan. Menurut polisi, pihaknya mendalami penyalahgunaan narkoba Rio Reifan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Selasa, 13 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebakan di sebuah rumah di bilangan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat digeledah, rumah Rio Reifan dalam keadaan terkunci.

Ketika pintu dibuka, polisi mendapati Rio Reifan baru selesai menggunakan narkoba di sebuah toilet kamar rumahnya. Polisi langsung menangkap Rio Reifan dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Rio Reifan, ia membeli narkoba jenis sabu dari DPO berinisial B seharga Rp 350.000. Transaksi dilakukan Rio Reifan di depan SPBU di bilangan Cibubur, Jakarta Timur.

"Tersangka RR mendapatkan barang dari DPO B yang saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran. Tersangka RR membeli paket sabu seharga  Rp 350 ribu rupiah, lokasi transaksi di depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur," kata Calvin Simanjuntak selaku Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di hadapan awak media, Jumat (16/8). 

Transaksi tersebut, menurut pengakuan Rio Reifan ke polisi, dilakukan pertama kalinya setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman usai ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 2017 silam. "Setelah melakukan transaksi baru kembali menggunakan barang tersebut," tuturnya lebih lanjut.

Dari tangan Rio Reifan saat dilakukan penangkapan pada 13 Agustus 2019, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram, satu set alat hisab sabu kemasan teh kotak,  2 buah sedotan, 2 buah korek gas dan 1 unit HP+ simcard.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani