Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Sandy Tumiwa kini sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Sandy Tumiwa secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Saptono Setiawan membacakan amar putusannya.
Sandy Tumiwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau diganti masa tahanan selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim jatuhkan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 600 juta kepada Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu dengan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,23 gram dan alat hisap sabu atau bong.
(man)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
-