Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa 4 tahun penjara terkait kasus narkotika. Mendengar pembacaan amar putusan majelis, Sandy Tumiwa sempat menarik nafas.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan kemudian memberi kesempatan kepada Sandy Tumiwa untuk berkonsultasi dengan tim pengacara terkait vonis tersebut.
"Kalau saudara tidak merima bisa banding. Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap ketua majelis hakim.
Sandy Tumiwa kemudian menghampiri tempat duduk pengacaranya dan sempat berdiskusi sejenak. Tak lama kemudian Sandy Tumiwa kembali ke tempat duduk dan memberi jawaban pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.
Sandy Tumiwa ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta, pada 1 Maret 2019 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram sabu dan alat hisap sabu.
(man)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -
-