Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehab

Altov Johar | 21 Oktober 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hari ini Jefri Nichol kembali menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan yang sempat ditunda pada sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, Jefri Hardy selaku Jaksa Penuntut Umum, meminta majelis hakim untuk menyatakan Jefri Nichoo bersalah karena menggunakan narkotika golongan satu.

"Terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardy dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Atas perbuatannya, Jefri Hardy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dengan ketentuan, terdakwa tidak perlu menjalani pidana namun menjalani rehabilitasi di RSKO.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa,"  kata Jefri.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur, Jakarta Timur, yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tambah Jefri Hardy. 

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Jefri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar