Kasus Narkoba, Ibnu Rahim Pemain Sinetron Madun Ditangkap Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan menangkap pemain sinetron Madun, Ibnu Rahim, terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno, mengatakan Ibnu Rahim ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Salah seorang yang sebelumnya ditangkap berinisial BWD. Ia menjelaskan awal mula narkoba yang dimilikinya berasal dari Ibnu Rahim. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu, yang bersangkutan memang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy dalam jumpa pers di Polres Tangerang Kamis (24/10).
Dari tangan Ibnu Rahim, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Terkait kasus ini, polisi menjerat Ibnu Rahim dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 tentang narkoba yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(man/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022