Wabah Corona, Roro Fitria Bebas Bersyarat Lebih Cepat dari Vonis Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Artis dan penari seksi Roro Fitria bebas dari penjara pada Kamis (2/4). Asgar Sjafrie kuasa hukum Roro Fitria mengatakan, kliennya akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang ini lebih cepat 2 tahun dari vonis hakim.
"Iya benar hari ini bebas," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi lewat telepon, Kamis (2/4).
Asgar membeberkan, Roro Fitria bebas bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Peraturan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak tersebut dikeluarkan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly), kan untuk pencegahan korona," terang Asgar.
Asgar mengatakan, Roro Fitria merupakan satu dari beberapa narapidana yang dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Roro telah menyelesaikan 2/3 dari masa hukumannya.
"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," pungkas Asgar Sjafri.
Sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim untuk Roro Fitria itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.
(pri)
-
Peristiwa
Masyarakat Diminta Waspada, Covid-19 Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
RedaksiSenin, 24 Oktober 2022 -
Peristiwa
Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Menkes Diminta Konsultasi dengan Dirjen WHO
RedaksiSelasa, 4 Oktober 2022 -
Peristiwa
Kasus Covid-19 Terus Melandai, Indonesia Bersiap Menuju Endemi
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
Berita
Roro Fitria Anggap Andre Irawan Bukan Suami dan Ayah yang Baik
RedaksiSelasa, 27 September 2022 -
-
Berita
Roro Fitria Tanggung Biaya Pernikahan hingga Pinjamkan Mahar Ratusan Juta Rupiah
RedaksiSabtu, 17 September 2022 -
-
-
Berita
Roro Fitria Gugat Cerai hanya Lantaran Suami Menolak Ikut Photoshoot?
RedaksiJumat, 16 September 2022