Kepada Penyidik, Tio Pakusadewo Mengaku Konsumsi Narkoba Seminggu Sekali
TABLOIDBINTANG.COM - Polisi kembali menangkap aktor senior, Tio Pakusadewo karena kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (14/4) dini hari. Tio diamankan di rumah kontrakan kawasan Terogong, Tangerang.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan alat hisab sabu.
“Barbuk yang kita amankan pertama KTP nya, kemudian ada satu HP dan satu bungkus kertas isi ganja berat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers melalui live Instagram dari Mapolda, Selasa (14/4).
Dari hasil tes urine, Tio Pakusadewo dinyatakan positif mengandung narkoba. Yusri Yunus menyebut, pemain film Raid 2 itu mengaku konsumsi ganja dan sabu seminggu sekali.
“Dia bisa beli barang haram ini sebulan bisa beli dua kali. Setiap beli setengah gram setengah gram,” tutur Yusri Yunus.
”Terus dia mengonsumsi ganja dan juga sabu. Sabu dia awalnya bisa pakai seminggu sekali itu pengakuannya,” tambah Yusri Yunus.
Ini merupakan ketiga kalinya Tio Pakusadewo diamankan terkait narkoba. Sebelumnya, pada 19 Desember 2017, Tio Pakusadewo pernah ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, juga terkait kasus narkoba.
Saat itu, Tio Pakusadewo divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
(pri)
-
Film Tv Musik
Karena Ini Tio Pakusadewo Curiga pada Penulis Para Pencari Tuhan Jilid 15
Indra KurniawanSabtu, 2 April 2022 -
Berita
Dukungan Tio Pakusadewo kepada Anji: "Orang yang Dipilih oleh Tuhan"
SupriyantoRabu, 23 Juni 2021 -
-
-
Berita
Pengacara Bingung Tio Pakusadewo Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
SupriyantoMinggu, 16 Agustus 2020 -
Berita
Menunggu untuk Direhabilitasi, Tio Pakusadewo Mengeluh Kesakitan
SupriyantoSelasa, 30 Juni 2020 -
-
Berita
Konsumsi Narkoba karena Stroke, Tio Pakusadewo Ajukan Penangguhan Tahanan?
SupriyantoRabu, 22 April 2020 -
Berita
Kata Pengacara, Tio Pakusadewa Sulit Bergerak di Ruang Tahanan
SupriyantoRabu, 22 April 2020