Polisi Ungkap Alasan Naufal Samudra Konsumsi Narkoba

Supriyanto | 17 April 2020 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis liquid vape dengan kandungan ganja sintetis.

Sampai sekarang, pemain sinetron Mermaid in Love itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Kepada penyidik, Naufal mengungkap alasan konsumsi zat terlarang itu.

"Hasil pemeriksaan kami, alasan yang bersangkutan sering kesulitan tidur dan membantu untuk rileks dan bisa tidur," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dalam live Instagram dari Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4).

Ronaldo mengatakan pihaknya terus mendalami kasus untuk mengejar komplotan para pengedar penjualan liquid ganja sintetis itu melalui situs jual beli online.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. Pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," pungkas Ronaldo Maradona.

Atas perbuatannya, Naufal Samudra dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Acaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 112, minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

Naufal Samudra ditangkap di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4). Ia kedapatan memiliki barang bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto