Bantah Kepemilikan Ekstasi, Pihak Lucinta Luna Sebut Penyidik Inkonsisten

Ari Kurniawan | 25 Juni 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna kembali menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6). Sidang digelar secara virtual.

Pada persidangan kali ini Lucinta Luna membantah kepemilikan dua butir pil ekstasi, yang ditemukan penyidik dari tempat sampah di dalam apartemen miliknya.

AAFS, pengacara Lucinta Luna, menganggap penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tidak konsisten dengan keterangannya. "Banyakin Inkonsistensi yah, mudah-mudahan hakim bisa menilai dengan profesional itu aja," kata dia, usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik. AAFS berharap bisa mendapat kejelasan tentang status kepemilikan pil ekstasi yang dituduhkan kepada Lucinta Luna. 

"Biar lebih fokus yang dua butir itu seperti apa kedengarannya," ungkapnya.

Lucinta Luna ditangkap Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pil riklona, tramadol, dan ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan