Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus penyalhgunaan narkoba. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
“Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan gimana hasilnya,” kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono, usai sidang yang berlangsung secara virtual.
Sementara itu, jaksa Leo Simalango mengatakan Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan sambil menjalani proses rehabilitasi narkoba.
“Pada sidang sebelumnya fakta-faktanya menyatakan dia sebagai pengguna, lalu untuk ancaman pidananya 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalankan dengan rehab dihitung sebagai masa menjalani masa pidana,” kata Leo.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika.
Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
(ari)
-
Berita
Detik-detik Penangkapan Komika Fico Fachriza, Barbuk Diumpeti di Akuarium
Indra KurniawanSenin, 27 Juni 2022 -
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022