Tak Sebut Nama Syahrini, Minola Sebayang: Eminensi Tidak Layak Jadi Tersangka

Ari Kurniawan | 16 September 2020 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini ke Polda Metro Jaya ada 2019 lalu terus bergulir. Pedangdut Lia Ladysta telah resmi ditetakan sebagai tersangka. Demikian juga Eminensi, selaku pemilik kanal YouTube Eminews.id, yang menayangkan konten wawancara dengan Lia.

Minola Sebayanag, pengacara Eminensi, menganggap penetapan tersangka terhada kliennya tidak layak, karena tidak disertai alat bukti yang cukup. 

"Kami mempermasalahkan legal kapasitas atau legal standing Syahrini sebagai pelapor terhadap klien kali, mengingat pada tayangan yang dijadikan bukti di Eminews itu tidak ada penyebutan nama syahrini," ungkap Minola Sebayang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sedangkan syarat dari adanya pencemaran nama baik itu adanya satu kata-kata yang menyebut secara langsung subjek yang ingin diserang atau dipermalukan," imbuhnya. 

Lebih dari itu, dikatakan Minola Sebayang, dalam video yang dijadikan barang bukti, Eminensi tengah menjalankan profesinya sebagai wartawan. Seperti diketahui, pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang.

"Klien kami seorang wartawan yang memiliki kanal YouTube. Dia menjalankan profesinya dan memberitakan itu lah yang dilakukan klien kami. Setelah meliput berita hasilnya ia tayangkan di kanal YouTube," tegasnya. 

Sementara itu, Asmarita, ibunda Eminensi, mengungkapkan keheranannya atas penetapan tersangka terhada putrinya. Pasalnya, menurut Asmarita, wawancara Lia Ladysta tidak hanya dilakukan Eminews.id, melainkan juga beberapa program di stasiun televisi. 

"Yang terjadi ia menerima itu semua, dan keliling ke media-media, ke Pagi Pagi Pasti Happy, Rumpi, dan Hotman Paris Show. Kenapa itu nggak dituntut? Kalau Eminews yang dituntut kenapa ditulis tersangka Eminensi? Itu salah besar dan fatal, kita sasaran tembak yang salah," ungkap Asmarita. 

Atas dugaan kejanggalan yang ada, Minola Sebayang telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saya kira di kondisi seperti ini kurang tepat klien kami ditetapkan tersangka atas laporan Syahrini," pungkas Minola. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan