Awas, Palsukan Hasil Tes COVID-19 Bisa Kena Pidana Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Selama pandemi Corona masih berlangsung, menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covi-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Tapi belakangan persyaratan ini malah mengundang orang tak bertanggung jawab mengambil keuntungan dengan membuat surat keterangan palsu.
Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.
Masalah ini serius, bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Artikel ini diambil dari laman satgas covid19.go.id
-
Peristiwa
Masyarakat Diminta Waspada, Covid-19 Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
RedaksiSenin, 24 Oktober 2022 -
Peristiwa
Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Menkes Diminta Konsultasi dengan Dirjen WHO
RedaksiSelasa, 4 Oktober 2022 -
Peristiwa
Kasus Covid-19 Terus Melandai, Indonesia Bersiap Menuju Endemi
RedaksiSenin, 3 Oktober 2022 -
-
Peristiwa
Menkes Budi Sadikin Kena Covid-19, Isolasi Mandiri tapi Tetap Bekerja Secara Oline
RedaksiSelasa, 30 Agustus 2022 -
Film Tv Musik
Siwon Positif Covid-19 Lagi, Bakal Absen di Super Junior World Tour – Super Show 9: Road in Manila
Ari KurniawanKamis, 4 Agustus 2022 -
-
-
Peristiwa
Vaksin Booster Sebagai Syarat Mobilitas Akan Diterapkan Paling Lama Dua Minggu Lagi
RedaksiRabu, 6 Juli 2022