11 - 25 Januari 2021 Diberlakukan PSBB Ketat se-Jawa-Bali

Redaksi | 6 Januari 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB ketat secara mikro di wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam telekonferensi pers usai rapat kabinet terbatas, Rabu (6/1).

Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota se-Jawa-bali jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen.

PSBB kali ini juga mengizinkan kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sementaratempat ibadah dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara, sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur untuk menghindari kerumunan banyak orang.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan dilakukan pada tanggal 11 januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat, untuk pelaksanakan protokol kesehatan, meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga.

PSBB yang diberlakukan kali ini adalah membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen; kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas; jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB: dan kapasitas duduk di café dan restoran dibatasi maksimal 25 persen, sementara layanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi