Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Narkotika dan Senpi Ilegal

RIK | 7 Juni 2021 | 17:30 WIB

Kasus hukum yang melibatkan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/6), ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas dua kasus yang berbeda.

Seperti yang diketahui, saat diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat pada Januari 2021 lalu, ayah dua anak itu kedapatan memiliki narkotika dan senjata api ilegal. Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," kata Majelis Hakim saat membacakan vonisnya.

"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjutnya.

Selain hukuman 9 bulan penjara dan denda yang ditetapkan, Askara juga wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan melanjutkan penahanan yang sudah berjalan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan, sambung Majelis Hakim.

Seperti yang diketahui, Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Hukuman penjara 9 bulan yang dijatuhkan pada Askara sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara. Pihak kuasa hukum Askara maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.

TABLOIDBINTANG.COM -  

Penulis : RIK
Editor : RIK