Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diamankan Satnarkoba Pores Metro Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nia diamankan pada Rabu (7/7) pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ardie Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB setelah dihubungi oleh istri. Supir mereka, ZN juga ikut diciduk
Setelah menjalani pemeriksaan, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta supirnya pun dinyatakan positif metphetamine atau sabu. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama, inisial ZN laki-laki, usia 43 tahun. Dia adalah sopir, juga yang membantu di kediaman 2 tersangka lain. Kedua, inisial RA. Perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga dan seorang publik figur. Ketiga, inisial AAB umur 42 thn laki-laki, karyawan swasta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
"Semua (tes) sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid dan negatif semua, tes urin positif semua," jelas Yusri Yunus dalam jumpa pers.
Selain itu, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan kadar narkoba di dalam tubuh tersangka.
"Untuk memastikan lagi, kita cek lab darah dan juga rambut. Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Yusri Yunus.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 127 ayat 1 uu no 35 tahun 2009.
(pri)
-
-
Berita
Bagikan Momen Liburan Keluarga di Bali, Punggung Nia Ramadhani Bikin Salfok
RIKSenin, 8 Agustus 2022 -
-
Berita
Detik-detik Penangkapan Komika Fico Fachriza, Barbuk Diumpeti di Akuarium
Indra KurniawanSenin, 27 Juni 2022 -
-
Berita
Sempat Diisukan Renggang, Nia Ramadhani Beri Penegasan Soal Rumah Tangganya
RIKSelasa, 21 Juni 2022 -
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
Berita
Ikhlas Jalani Hukuman, Nia Ramadhani: Kita hidup Pasti Pernah Ada Salah
SupriyantoSelasa, 7 Juni 2022 -