PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Jokowi: Jika Kasus Menurun, 26 Juli 2021 Dibuka Bertahap
TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu diputuskan untuk diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM Darurat. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.
Seperti diketahui, pemerintah sengaja mengambil langkah kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” lanjut Jokowi.
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” jelasnya.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandasnya.
-
Peristiwa
Mulai 1 Maret Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
RedaksiSelasa, 1 Maret 2022 -
Peristiwa
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021
RedaksiSelasa, 7 Desember 2021 -
-
Peristiwa
Ini Wilayah yang Terindikasi Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19
RedaksiSabtu, 27 November 2021 -
Peristiwa
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu, Ini Beberapa Penyesuaian Baru
RedaksiSelasa, 21 September 2021 -
Peristiwa
PPKM Luar Jawa-Bali Lanjut Hingga 4 Oktober, Penyesuaian Pembatasan di Level 3
RedaksiSelasa, 21 September 2021 -
Berita
Soal Kasus Berbikini di Jalan, Dinar Candy Berdamai dengan Pelapor
Ari KurniawanSenin, 20 September 2021 -
Gaya Hidup
Meskipun Level PPKM Sudah Turun Pandemi Belum Usai, Tetap Jaga Kesehatan!
Fadhila A (Anggota Perempuan Indonesia Satu)Rabu, 15 September 2021 -
Gaya Hidup
Cara Unik Merayakan Ulang Tahun Keluarga atau Teman di Masa PPKM
Rara Dwi CitraSenin, 13 September 2021