Penjelasan Menko PMK Soal Kesiapan Pemerintah Menjelang Libur Nataru
TABLOIDBINTANG.COM - Menjelang Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), persiapan telah dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan pergerakan orang dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru.
"Di antaranya Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir.
Di masa nataru ini tidak diterapkan penyekatan di ruang publik. Tapi sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang. "Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasir kerumunan," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, Selasa (21/12)
Momentum nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas, yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri untuk memantau kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Di masa libur nataru juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mal, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata.
Untuk mencegah masuknya varian Omicron, Presiden telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. "Bapak Presiden sifatnya masih berupa imbauan mengenai perjalanan luar negeri. Akan tetapi akan ada kemungkinan kalau pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia mereka yang pulang dari luar negeri akan menjalani karantina 14 hari," ujarnya.
Sumber: kemenkopmk.go.id
-
Gaya Hidup
Tahun Baru, Ini 20 Saran Melepas Kesedihan Akibat Putus Cinta dan Meraih yang Baru
RedaksiMinggu, 2 Januari 2022 -
Gaya Hidup
Selalu Bikin Resolusi Setiap Tahun Baru Tapi Gagal Terus, Apa yang Salah?
RedaksiSabtu, 1 Januari 2022 -
Gaya Hidup
3 Resolusi yang Wajib Anda Buat di Tahun Baru Ini
Indra KurniawanJumat, 31 Desember 2021 -
Gaya Hidup
3 Gaya Rias Untuk Sambut Tahun Baru 2022, Dari Glam Hingga Simple Makeup Look
RedaksiKamis, 30 Desember 2021 -
Peristiwa
Natal Nasional 2021, Presiden Jokowi Ajak Umat Gaungkan Solidaritas
RedaksiSelasa, 28 Desember 2021 -
Film Tv Musik
Ramaikan Natal dengan Berbagi Kebahagiaan, Dokter Bedah Fransiska Durand Rilis Lagu Cerita Natal
SupriyantoSabtu, 25 Desember 2021 -
Berita
Rayakan Natal Tanpa Stefan William, Celine Evangelista: Nggak Ngaruh
Ari KurniawanSabtu, 25 Desember 2021 -
Berita
Melaney Ricardo Pajang Foto Natal Keluarga Tanpa Tyson Lynch, Netizen Langsung Kepo
SupriyantoSabtu, 25 Desember 2021 -
Film Tv Musik
Libur Natal di Rumah Saja, 3 Film Spesial Ini Siap Hibur Anda
Indra KurniawanSabtu, 25 Desember 2021