Tarif Vaksinasi Booster Masih Belum Ditetapkan

Redaksi | 5 Januari 2022 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga akan resmi dimulai pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri akan diberlakukan pembayaran. Namun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster.

Tarif vaksinasi yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan harga yang berlaku di beberapa negara.

Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, di Indonesia tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ''Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' kata dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Selasa (4/1).

Selain soal tarif, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta maupun klinik swasta

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Sumber: Kemkes.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi