Ayah Terseret Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sewot Hingga Beri Penegasan Begini

Indra Kurniawan | 11 April 2022 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz. Ketiga tersangka itu Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Vanessa adalah pacar Indra. Sementara Rudiyanto dan Nathania ayah dari Vanessa dan adik dari Indra Kenz. Pemeriksaan ketiga tersangka yang diduga menerima aliran dana dari Indra menurut keterangan polisi akan dilakukan pada Kamis (14/4) mendatang.

Mengetahui dirinya dan juga ayahnya jadi tersangka, Vanessa Khong menumpahkan kekesalan sekaligus keheranannya di Instagram Stories, Minggu (10/4) sore. Dia mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan dirinya dan ayahnya sebagai tersangka.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya?" sindir Vanessa.

Bagaimana mungkin katanya ayah tersangka, sementara Indra Kenz sendiri menurut penuturan Vanessa masih memiliki utang. Vanessa mengatakan Indra Kenz mengirim uang ke ayahnya untuk keperluan rumah.

"Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN N RENOV rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," bela Vanessa.

"Dia (juga) masih utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang menikmati duit dia (Indra Kenz)," tambahnya.

Vanessa dan keluarga mengklaim bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada mereka tidaklah benar. Semua harta yang dia dan keluarganya ditegaskan Vanessa bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang. "Biar fakta aja yang berbicara," cetusnya.

Vanessa Khong menduga alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang terdekat Indra Kenz saat ini. Yang bikin Vanessa heran, "Orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menerima aliran dana dari dia malah aman-aman aja. Jangankan jadi tersangka, diperiksa sebagai saksi pun tidak," Vanessa menyatakan keheranannya. 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor : Indra Kurniawan