Fariz RM 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Bagaimana Hukumannya?
TABLOIDBINTANG.COM - Fariz RM kembali berurusan dengan polisi. Musisi senior ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba. Tahun 2007 dan 2015 Fariz pernah ditangkap dan dipenjara karena terbukti menyalahgunakan obat terlarang.
Lantas, bagaimana soal hukuman terhadap Fariz FM yang tampaknya belum jera meaki sudah dua kali dipenjara?
“Artinya ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya, kembali ke mereka masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Argo belum bisa memastikan pasal dan berapa besar hukuman yang akan diberikan untuk Fariz RM. Menurutnya ada proses yang harus dijalani tersangka.
"Mengenai itu (hukuman) nanti di bagian persidangan, bagian pertimbangan hakim," tambah Argo Yuwono.
Sejauh ini Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(pri/ari)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022