Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Masa Hukuman Iwa K Tinggal Sebulan
TABLOIDBINTANG.COM - Melalui tim penasihat hukumnya, Iwa K lega mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya 6 bulan rehabilitasi, dikurangi masa rehab yang telah dijalani.
Dengan kata lain, Iwa K hanya tinggal menjalani sisa satu bulan rehabilitasi. Setelahnya, Iwa K siap kembali berkarya mengarungi industri musik.
"Karena Iwa K sudah lima bulan dihukum, jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru. Murni ciptaan dia sendiri," kata Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).
Menurut Chris, majelis hakim sudah sangat bijak dengan keputusannya. Karena dalam kasus ini Iwa K bukanlah bandar. "Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi, hakim sepakat Iwa K harus sembuh dan harus direhab," imbuhnya.
Chris juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kliennya selama proses hukum bergulir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Iwa K sudah sesuai dengan harapan.
"Saya yakin jaksa profesional dalam menuntut. Bisa kita lihat penyesalan yang mendalam dari dia (Iwa K). Putusannya 6 bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab," ujar Chris.
(tov/yb)
-
-
-
Berita
Tak Diizinkan Selfi Nafilah, Iwa K Sudah 2 Tahun Tak Bertemu Anaknya
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 8 April 2019 -
-
Berita
Iwa K Ceritakan Fase Terberat Lepas dari Narkoba kepada Tamara Geraldine
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Iwa K Berharap Anak Muda Mengambil Pelajaran Soal Gaya Hidup Sehat
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Dukungan dan Semangat Keluarga dan Sahabat untuk Iwa K
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018 -
-
Berita
Bebas Dari RSKO, Iwa K Kini Telah Kembali Bermusik dan Produktif
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018