Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Ajukan Eksepsi
TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menejeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio Pakusadewo tidak mengajukan eksepsi.
"Terima kasih majelis, pada saat kami mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai mendengarkan keterangan pihak Tio, majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjut pada pekan depan, Senin, 7 Mei 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai persidangan, Aris Marassabesy membeberkan alasannya tidak melakukan eksepsi. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya sudah sesuai dengan pokok permasalahan.
"Kenapa kami tidak mengajukan eksepsi, kami kira hal pokoknya sudah terpenuhi. Jadi ya kami lanjutkan untuk minggu depan, saksi dari pihak JPU," katanya.
Tio Pakusadewo diamankan polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram beserta alat hisap (bong).
(man/ari)
-
Film Tv Musik
Karena Ini Tio Pakusadewo Curiga pada Penulis Para Pencari Tuhan Jilid 15
Indra KurniawanSabtu, 2 April 2022 -
Berita
Dukungan Tio Pakusadewo kepada Anji: "Orang yang Dipilih oleh Tuhan"
SupriyantoRabu, 23 Juni 2021 -
-
-
Berita
Pengacara Bingung Tio Pakusadewo Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
SupriyantoMinggu, 16 Agustus 2020 -
Berita
Menunggu untuk Direhabilitasi, Tio Pakusadewo Mengeluh Kesakitan
SupriyantoSelasa, 30 Juni 2020 -
-
Berita
Konsumsi Narkoba karena Stroke, Tio Pakusadewo Ajukan Penangguhan Tahanan?
SupriyantoRabu, 22 April 2020 -
Berita
Kata Pengacara, Tio Pakusadewa Sulit Bergerak di Ruang Tahanan
SupriyantoRabu, 22 April 2020