Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tak Terima Putusan Hakim

Supriyanto | 14 April 2020 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE. Hukuman yang diberikan hakim berbeda, Galih divonis 2,4 tahun penjara, paling lama diantara tiga terdakwa.

Mendengar putusan hakim, pihak Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami banding, fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding,” ujar Sugiyarto saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (13/4).

Jika lewat dalam waktu yang diberikan, maka banding tidak akan diterima dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat mutlak.

“Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” pungkas Sugiyarto.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Rey dikenakan hukuman 2 tahun penjara, Pablo 2 tahun 6 bulan penjara dan Galih Ginanjar dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing juga didenda Rp100 juta subsider.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto