Anji Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong

Supriyanto | 3 Agustus 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Erdian Aji Prihartanto atau Anji eks vokalis Drive dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) siang oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Anji dilaporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE terkait konten YouTube di channel miliknya, "BISA KEMBALI NORMAL OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN!!" pada Jumat (31/7).

Dalam video tersebut, Anji bersama Hadi Pranoto yang mengaku sebagau seorang profesor yang disebut sebagai ahli mikrobiologi, mengumumkan telah menemukan obat untuk virus Corona.

Muannas Alaidid menganggap, Anji dan Hadi Pranoto menyebarkan telah berita bohong dan menyesatkan. Bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Hari ini kami resmi melaporkan Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube @dubiamanji alias Erdian Aji Prihartanto pukul 18.30 WIB," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

"Melaporkan secara resmi terkait unggahan konten chanel YouTube milik Anji itu durasinya sekitar 35 menit yang kita dapat berkaitan dgn interview konon seorang profesor bernama Hadi Pranoto yang kabarnya dia mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat covid-19," tambah Muannas Alaidid.

Yang juga membuat Cyber Indonesia gelisah adalah pernyataan Hadi Pranoto soal biaya rapid dan swab test. Dengan metode yang dia miliki melalui digital teknologi diklaim mampu memangkas biaya dengan sangat murah hanya sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

"Di situ menyebut soal penanganan model rapid tes dan swab tes yang kabarnya dia punya teknologi atau digital teknologi yang biayanya itu cukup 10 ribu dan 20 ribu katanya. padahal kalau kita tahu rumah sakit pada saat ini dan itu dijadikan sebagai syarat penerbangan, sejumlah masyarakat  biayayanya mencapai ratusan ribu bahkan sempat menyentuh level jutaan loh untuk swab," ungkap Muannas Alaidid.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto