Belum Bisa Terima Putusan Hakim, Vanessa Angel Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama tiga bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakbar.
Setelah dibacakan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan pada pihak Vanessa Angel untuk mengajukan banding jika tidak menerima vonis hakim.
"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim ketua Setyanto Hermawan.
Awalnya Vanessa mengatakan menerima vonis itu. Namun berubah pikiran dan mengatakan akan pikir-pikir mengajukan permohonan banding setelah berunding dengan kuasa hukumnya.
"Saya menerima Yang Mulia, saya menerima... pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Vanessa Angel di kursi terdakwa
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
(pri)
-
Berita
Haji Faisal Izinkan Doddy Sudrajat Temui Gala dengan Satu Syarat
RedaksiRabu, 28 September 2022 -
Berita
Ibunda Thariq Halilintar Ungkap Syarat Jadi Menantu, Haji Faisal: Kita Tidak akan Lamar ke Sana
RedaksiSenin, 19 September 2022 -
Berita
Curhat Fuji, Stres hingga Kena Mental Akibat Hujatan Publik Dituding Manfaatkan Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi
RIKRabu, 14 September 2022 -
-
-
Berita
Doddy Sudrajat Datang Tanpa Permisi, Haji Faisal Perketat Penjagaan Rumahnya
Ari KurniawanSenin, 18 Juli 2022 -
Berita
Heboh Doddy Sudrajat Tak Akui Aisyah Anaknya, Puput Beri Sindiran Menohok
Ari KurniawanSenin, 18 Juli 2022 -
Berita
Banding Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Ditolak, Haji Faisal Ucap Syukur
Ari KurniawanMinggu, 17 Juli 2022 -
Berita
Marah Besar, Haji Faisal Sebut Doddy Sudrajat Melanggar Etika
Ari KurniawanJumat, 15 Juli 2022