Kasus Narkoba, Jennifer Jill Istri Ajun Perwira Dituntut Hukuman 6 Bulan

Ari Kurniawan | 27 Juli 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, dituntut hukuman enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7).

Jaksa penuntut umum menilai Jennifer terbukti beralah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun.

Bukan dipenjara, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Jennifer menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jennifer berencana mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang bakal digelar pekan depan, 2 Agustus 2021.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan