Titik Terendah Reza Artamevia, Dipenjara karena Narkoba Hingga Melukai Keluarga
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia telah menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus narkoba. Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara, hingga harus menjalani sisa hukumannya di panti rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasonal (BNN), di Lido, Bogor, Jawa Barat..
Selama menghadapi berbagai ujian hidup, dipenjara karena kasus narkoba merupakan fase terendah Reza Artamevia sebagai manusia. Penyanyi berusia 46 tahun itu merasa tak enak hati karena mengecewakan keluarga hingga ada yang sakit.
"Titik terendah adalah pada saat kemarin itu disekolahin (masuk penjara) itu. Terendah di sini adalah bahwa aku membuat sedih, membuat sakit keluarga aku, anak-anak aku itu," ungkap Reza Artamevia di channel YouTube milik Maia Estianty belum lama ini.
Reza Artamevia mengakui terlibat narkoba adalah hal terbodoh yang pernah ia lakukan dalam hidupnya. "Itu terendah sekali. Karena kebodohanku, well saat itu," ucap Reza Artamevia.
Pelantun Pertama itu sadar, meski berbuat kesalahan fatal, keluarganya tetap mendukungnya dan membantunya untuk tetap bangkit. "Karena dukungan keluarga dan cinta dari keluarga itu lagi. Mereka luar biasa. Anak-anak aku, adik-adik aku, terus orangtuaku," pungkas Reza Artamevia.
Reza Artamevia ditangkap pada 5 September 2020 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api. Kemudian, Reza kala itu menjalani sisa masa hukumannya di Lido, Bogor, Jawa Barat.
-
Berita
Detik-detik Penangkapan Komika Fico Fachriza, Barbuk Diumpeti di Akuarium
Indra KurniawanSenin, 27 Juni 2022 -
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
-