Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Polisi Soal Plat Nomor Mobil RFS
TABLOIDBINTANG.COM - Masalah demi masalah mendatangi Rachel Vennya. Belum selesai soal pelanggaran karantina, Rachel kini tersandung masalah menggunakan plat nomor berhuruf belakang RFS di mobilnya. Plat RFS biasanya digunakan untuk kendaraan pejabat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangannya pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin," tutur Argo kepada wartawan. Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Rachel Vennya akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menyampaikan rencana memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung. "Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia.
Sebelumnya Sambodo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya. "Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujarnya.
Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.
Jika terbukti melanggar, Rachel Vennya bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan berupa penilangan.
-
Berita
Dihujat Kembali, Keanu kepada Rachel Vennya: Jangan Menyerah
Dewi MaharaniSelasa, 25 Januari 2022 -
Berita
Metode Soft Selling, Rachel Vennya Disebut Sudah Buka Endorse Lagi
Dewi MaharaniSenin, 24 Januari 2022 -
Berita
Trending YouTube, Rachel Vennya Mengaku Nyesal Tidak Karantina hingga Takut Bertemu Orang
Dewi MaharaniSenin, 24 Januari 2022 -
Berita
Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Begini Komentar Ernest Prakasa
Rara Dwi Citra (Magang)Sabtu, 18 Desember 2021 -
Berita
Tidak Dipenjara karena Alasan Sopan, Rachel Vennya Bikin Netizen Geram dan Trending Topic
SupriyantoMinggu, 12 Desember 2021 -
Berita
Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta untuk Lolos dari Karantina
SupriyantoSabtu, 11 Desember 2021 -
Berita
Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Minta Maaf Lagi karena Kabur dari Wisma Atlet
SupriyantoJumat, 10 Desember 2021 -
Berita
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis 4 Bulan Penjara, Tapi Tidak Masuk Bui
SupriyantoJumat, 10 Desember 2021 -
Berita
Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Wajib Hadiri Persidangan jika Tak Mau Dijemput Paksa
Ari KurniawanKamis, 9 Desember 2021