Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta untuk Lolos dari Karantina

Supriyanto | 11 Desember 2021 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) selebgram yang memiliki 6,6 juta follower itu dinyatakan bersalah karena kabur dari masa karantina usai kembali dari Amerika Serikat. 

Dalam keterangannya, Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari wajib karantina. Mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu pun menceritakan kronologi bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Saya hubungi teman saya (Intan), menanyakan bagaimana untuk tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," ungkap Rachel Vennya kepada Majelis Hakim PN Tangerang.

Kemudian, dari situ Rachel diberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina yang disebut bisa melancarkan keinginan si selebgram. Oveline juga menjadi terdakwa bersama Rachel.

Kala itu, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun dia sudah meminta sejumlah uang.

"Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta," jelas Rachel Vennya.

Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 3 sekitar pukul 00.30 WIB, Rachel cs bertemu Ovelina di bagian bagasi. Rachel saat itu diminta untuk mengikuti setiap arahan yang diberikannya hingga naik Damri menuju Wisma Pademangan.

Sampai di wisma sekitar pukul 02.00 dini hari, Rachel dan rombongannya tidak sampai masuk ke dalam wisma, meskipun itu sekedar dicatat ke data penghuni.

"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," beber Rachel Vennya.

Setelah itu, Rachel Vennya mengaku pulang ke rumahnya, bertemu dengan keluarga dan dan anak-anaknya.

Sementara, Ovelina mengaku angka Rp 40 juta yang dimintanya kepada Rachel adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto